Angkutan Online Harus Diberi Kepastian Hukum

15-03-2016 / KOMISI VI

Anggota Komisi VI DPR Tifatul Sembiring mengatakan bahwa adanya tuntutan kepada pemerintah untuk menertibkan angkutan online dikarenakan tidak adanya kepastian hukum untuk mereka.

 

“Inikan tidak ada kepastian hukum, kepastian hukum tuh harus ada, ini harus ada solusinya,”kata Tifatul kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/3), ketika dimintai komentarnya mengenai demo ribuan supir taksi, bus kota dan Bajaj yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD).

 

Selain itu, menurut Tifatul, para pengemudi angkutan berbasis online juga tidak boleh kehilangan pekerjaan, dirinya menilai pemerintah terlambat mengantisipasi kemajuan persaingan usaha, khususnya dalam usaha berbasis Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

 

"Ya dari awal kan sudah berkembang, itu diantisipasi,  jangan menteri ngomong lain, presiden ngomong lain pula. Dulu Menteri Perhubungan melarang tiba-tiba presiden membolehkan, sekarang mau dilarang lagi," keluh Tifatul. 

 

Menanggapi soal angkutan berbasis aplikasi, yang tak memiliki izin usaha transportasi, Tifatul menyarankan untuk menggembalikan hal tersebut pada peraturan pemerintah yang berlaku. Selain itu menurutnya, perlu ada pengkajian.

 

"Perlu mengkaji kembali aplikasi layanan transportasi seperti grab, uber dan gojek apakah sah secara hukum yang berlaku. Kalaupun tidak sah harus dicari jalan keluarnya," jelas Tifatul. 

 

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini, juga menyarankan angkutan umum konvensional, yang belum menggunakan teknologi informasi elektronik untuk berbenah diri, baik secara fasilitas kendaraan dan pelayanannya, pasalnya masyarakat juga mengharapkan angkutan umum yang modern dan efektif. 

 

"Kenapa mereka tidak menggunakan sistem online, di era digital ekonomi orang harus berinteraksi secara online, kalau tidak nanti dilibas oleh persaingan usaha," papar Menteri Komunikasi dan Informatika Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

 

Dia juga menyarankan, agar nanti sewaktu pembahasan revisi Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) hal ini harus menjadi bahan acuan.

 

Komentar yang dilontarkan Tifatul, terkait dengan ruang lingkup kerja Komisi VI, mengenai industri dan persaingan usaha.

 

Seperti diketahui, pada Senin, (14/3) kemarin, ribuan sopir taksi, buskota dan bajaj berkumpul di Lapangan Monumen Nasional. Mereka membawa spanduk dengan berbagai tulisan yang isinya agar transportasi berbasis layanan aplikasi dihentikan.(eko,nt) foto: arif/parle/hr.

BERITA TERKAIT
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...
Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari
05-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau...